UA-66577810-1

Saturday, September 19, 2015

Pencegahan Dan Pengobatan Pada Penyakit Kanker Prostat


zonaku-zonasehat.blogspot.com

Pencegahan Dan Pengobatan Pada Penyakit Kanker Prostat


Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kanker prostat adalah menjaga kesehatan, menjaga berat badan tubuh, banyak minum air, mengurangi depresi, olahraga teratur, dan mengurangi konsumsi alkohol, daging, serta lemak.

Dalam perawatan kanker prostat, ada beberapa pemilihan metode pengobatan yang dapat dilakukan oleh dokter. Di antaranya adalah kemoterapi, radiasi, terapi hormon, operasi, dan transurethral resection of the prostate (TURP, digunakan pada tahap awal penyakit untuk membuang jaringan yang menghalangi saluran kemih). Pemilihan jenis pengobatan berbeda-beda antara satu pasien dengan pasien lainnya karena sangat dipengaruhi oleh usia, kondisi kesehatan secara umum, perkembangan kanker, manfaat dan efek samping terapi. Terapi hormon digunakan untuk mencegah tubuh memproduksi hormon testosteron yang dapat merangsang perkembangan sel kanker. Sedangkan, kemoterapi umumnya digunakan pada kasus kanker prostat yang telah menyebar ke bagian tubuh lain sehingga harus dicegah perkembangannya dengan menggunakan bahan kimia.

Prostat secara normal membesar seauai dengan usia. Jadi pembesaran yang terjadi bisa saja normal bisa saja kemungkinan tumor/kanker. Untuk mengetahui pembesaran prostat normal atau tidak, maka perlu USG prostat yang biayanya jauh lebih murah daripada penapis tumor. Jika masih di bawah 4 milimeter, jelas normal, antara 4 hingga 10 milimeter kemungkinan besar pembesaran sesuai dengan usia, lebih dari 10 milimeter mungkin tumor, tetapi bisa saja sangat jinak dan tidak perlu pembedahan, hanya perlu pengobatan agar tak menjadi bertambah besar dan mengganggu buang air kecil, pada kondisi ini mungkin perlu diadakan penapisan tumor (screening).

Penapisan kanker prostat adalah suatu usaha untuk menemukan kanker yang tidak dicurigai atau tanpa/belum adanya gejala, yang mana mungkin memerlukan tindak lanjut invasif hingga biopsi, dengan pengambilan contoh sel. Yang pertama kali harus dilakukan adalah tes darah PSA (prostate-specific antigen), jika positip, maka dilakukan tes Free PSA, ratio keduanya menentukan kondisi adanya kanker atau tidak, selanjutnya mungkin diperlukan pemeriksaan melalui dubur secara digital (digital rectal exam atau DRE). Beberapa penapisan masih kontroversial dan pada beberapa orang mungkin tidak perlu, konsekuensinya mungkin membahayakan pasien. Penapisan berkala menggunakan DRE atau PSA tidak ditunjang bukti bahwa ada keuntungan terhadap tingkat kematian.

United States Preventive Services Task Force (USPSTF) merekomendasikan tes PSA untuk mengetahui adanya kanker prostat pada orang yang terlihat sehat berapapun usianya. Mereka menyimpulkan hal ini bermanfaat dibandingkan bahayanya. Centers for Disease Control and Prevention mengamini kesimpulan tersebut. Walaupun demikian hal ini tidak perlu ditiru oleh orang Indonesia yang resiko terkena kanker prostatnya jauh lebih kecil dari mereka, tetapi sebaiknya pria Indonesia mulai usia 55 tahun melakukan USG prostat. American Society of Clinical Oncology dan American College of Physicians merekomendasikan penapisan tidak dilakukan pada mereka yang harapan hidupnya tinggal 10 atau 15 tahun, karena kanker prostat perkembangannya termasuk lambat, sementara bagi mereka yang harapan hidupnya lebih besar perlu mempertimbangkan untung ruginya. Secara umum, mereka menyimpulkan berdasarkan penelitian akhir-akhir ini bahwa, "it is uncertain whether the benefits associated with PSA testing for prostate cancer screening are worth the harms associated with screening and subsequent unnecessary treatment." American Urological Association (AUA 2013) memberikan petunjuk untuk menimbang manfaat pencegahan kematian akibat kanker prostat sebesar 1 dari setiap 1000 laki-laki yang ditapis dalam periode 10 tahun dengan bahaya-bahaya yang diketahui berhubungan dengan tes diagnosis dan tata laksananya. AUA merekomendasikan pengambilan keputusan untuk penapisan pada mereka yang berusia 55 hingga 69 tahun didasarkan keputusan bersama antara dokter dan pasien, dan jika penapisan dilakukan, maka penapisan dilakukan tidak lebih sering daripada 2 tahun sekali.