Pencegahan Dan Pengobatan Pada Penyakit Kanker Prostat
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah
kanker prostat adalah menjaga kesehatan, menjaga berat badan tubuh, banyak
minum air, mengurangi depresi, olahraga teratur, dan mengurangi konsumsi alkohol,
daging, serta lemak.
Dalam perawatan kanker prostat, ada beberapa
pemilihan metode pengobatan yang dapat dilakukan oleh dokter. Di antaranya
adalah kemoterapi, radiasi, terapi hormon, operasi, dan transurethral resection
of the prostate (TURP, digunakan pada tahap awal penyakit untuk membuang
jaringan yang menghalangi saluran kemih). Pemilihan jenis pengobatan
berbeda-beda antara satu pasien dengan pasien lainnya karena sangat dipengaruhi
oleh usia, kondisi kesehatan secara umum, perkembangan kanker, manfaat dan efek
samping terapi. Terapi hormon digunakan untuk mencegah tubuh memproduksi hormon
testosteron yang dapat merangsang perkembangan sel kanker. Sedangkan,
kemoterapi umumnya digunakan pada kasus kanker prostat yang telah menyebar ke
bagian tubuh lain sehingga harus dicegah perkembangannya dengan menggunakan
bahan kimia.
Prostat secara normal membesar seauai dengan usia.
Jadi pembesaran yang terjadi bisa saja normal bisa saja kemungkinan
tumor/kanker. Untuk mengetahui pembesaran prostat normal atau tidak, maka perlu
USG prostat yang biayanya jauh lebih murah daripada penapis tumor. Jika masih
di bawah 4 milimeter, jelas normal, antara 4 hingga 10 milimeter kemungkinan
besar pembesaran sesuai dengan usia, lebih dari 10 milimeter mungkin tumor,
tetapi bisa saja sangat jinak dan tidak perlu pembedahan, hanya perlu
pengobatan agar tak menjadi bertambah besar dan mengganggu buang air kecil,
pada kondisi ini mungkin perlu diadakan penapisan tumor (screening).
Penapisan kanker prostat adalah suatu usaha untuk
menemukan kanker yang tidak dicurigai atau tanpa/belum adanya gejala, yang mana
mungkin memerlukan tindak lanjut invasif hingga biopsi, dengan pengambilan
contoh sel. Yang pertama kali harus dilakukan adalah tes darah PSA
(prostate-specific antigen), jika positip, maka dilakukan tes Free PSA, ratio
keduanya menentukan kondisi adanya kanker atau tidak, selanjutnya mungkin
diperlukan pemeriksaan melalui dubur secara digital (digital rectal exam atau
DRE). Beberapa penapisan masih kontroversial dan pada beberapa orang mungkin
tidak perlu, konsekuensinya mungkin membahayakan pasien. Penapisan berkala
menggunakan DRE atau PSA tidak ditunjang bukti bahwa ada keuntungan terhadap
tingkat kematian.
United States Preventive Services Task Force
(USPSTF) merekomendasikan tes PSA untuk mengetahui adanya kanker prostat pada
orang yang terlihat sehat berapapun usianya. Mereka menyimpulkan hal ini
bermanfaat dibandingkan bahayanya. Centers for Disease Control and Prevention
mengamini kesimpulan tersebut. Walaupun demikian hal ini tidak perlu ditiru
oleh orang Indonesia yang resiko terkena kanker prostatnya jauh lebih kecil
dari mereka, tetapi sebaiknya pria Indonesia mulai usia 55 tahun melakukan USG
prostat. American Society of Clinical Oncology dan American College of
Physicians merekomendasikan penapisan tidak dilakukan pada mereka yang harapan
hidupnya tinggal 10 atau 15 tahun, karena kanker prostat perkembangannya
termasuk lambat, sementara bagi mereka yang harapan hidupnya lebih besar perlu
mempertimbangkan untung ruginya. Secara umum, mereka menyimpulkan berdasarkan
penelitian akhir-akhir ini bahwa, "it is uncertain whether the benefits
associated with PSA testing for prostate cancer screening are worth the harms
associated with screening and subsequent unnecessary treatment." American
Urological Association (AUA 2013) memberikan petunjuk untuk menimbang manfaat
pencegahan kematian akibat kanker prostat sebesar 1 dari setiap 1000 laki-laki
yang ditapis dalam periode 10 tahun dengan bahaya-bahaya yang diketahui
berhubungan dengan tes diagnosis dan tata laksananya. AUA merekomendasikan
pengambilan keputusan untuk penapisan pada mereka yang berusia 55 hingga 69
tahun didasarkan keputusan bersama antara dokter dan pasien, dan jika penapisan
dilakukan, maka penapisan dilakukan tidak lebih sering daripada 2 tahun sekali.